
PT Delightly Digital Solusi · Cimahi, Jawa Barat
Jasa Pendaftaran Merek (HKI), Diajukan Resmi ke DJKI
- Diajukan resmi ke DJKI sesuai UU No. 20 Tahun 2016
- Cek merek & konsultasi gratis sebelum daftar
- Update tiap tahap via WhatsApp sampai proses selesai
Telah resmi terdaftar di:

Pendaftaran Merek? Cukup 2 Langkah Saja!
Tenang, daftar merek itu gak perlu ribet sama sekali.
Dengan Delightly, kamu hanya perlu lengkapi 2 persyaratan sederhana berikut:

Isi Nama Merek
Kirim nama merek Anda via WhatsApp — kami cek kelayakan & potensi penolakannya secara GRATIS sebelum proses dimulai.

Isi Identitas
- Scan KTP
- Tanda tangan digital
- Logo merek jika ada (opsional)
- Badan usaha: KTP Direktur + NPWP Perusahaan
Cuma itu saja.
Tidak perlu menyiapkan berkas rumit atau dokumen tebal.
Setelah itu, tim kami yang mengurus
Setelah nama merek dan dokumen Anda masuk, tim kami:
- Cek kemiripan merek & logo secara mendalam
- Tentukan kelas merek (klasifikasi NICE) yang tepat
- Ajukan permohonan ke DJKI atas nama Anda
- Pantau status & kabari Anda via WhatsApp sampai keputusan DJKI
Cek awal nama merek tidak dipungut biaya.

Paket Pendaftaran Merek ke DJKI — Paket UMKM
Harga final Paket UMKM untuk satu merek. Sudah termasuk biaya resmi DJKI (PNBP) dan jasa pendampingan kami. Tambah kelas atau pemohon non-UMKM: biaya disampaikan CS sebelum Anda bayar. Keputusan diterima atau ditolaknya merek sepenuhnya ditentukan oleh DJKI.
Yang sudah termasuk Rp1.499.000:
- Cek merek & logo gratis (AI + tim kami) — Anda tahu peluangnya dulu
- Biaya resmi DJKI (PNBP) tarif UMKM — kami bayarkan ke DJKI, tidak ditagih lagi
- Penentuan kelas merek & pengajuan ke DJKI oleh tim kami
- Bukti Permohonan Merek dari DJKI
- Update status via WhatsApp di tiap tahap sampai keputusan DJKI
- Softcopy sertifikat merek jika permohonan disetujui DJKI
- Pendaftaran NIB
- 0823-1202-2436
Pertanyaan yang sering ditanyakan sebelum daftar
Apa bedanya HKI, HAKI, dan merek dagang?
HKI (Hak Kekayaan Intelektual; dulu ditulis HAKI) adalah istilah payungnya — mencakup merek, paten, hak cipta, dan desain industri. Merek dagang adalah salah satu jenisnya. Layanan ini khusus mendaftarkan merek Anda ke DJKI sesuai UU No. 20 Tahun 2016.
Apakah pendaftarannya resmi ke DJKI, dan merek atas nama siapa?
Ya. Permohonan diajukan ke DJKI (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Merek didaftarkan atas nama Anda — perorangan sesuai KTP, atau badan usaha sesuai NPWP perusahaan. Setelah diajukan, Anda menerima Bukti Permohonan Merek dari DJKI.
Bisa daftar online tanpa datang? Dokumen apa saja?
Bisa, semua lewat WhatsApp. Perorangan: foto/scan KTP + scan tanda tangan. Badan usaha: KTP Direktur + NPWP Perusahaan + tanda tangan. Logo opsional. Alurnya: kirim nama merek → kami cek kelayakan gratis → kirim dokumen → kami ajukan ke DJKI dan kabari tiap tahap.
Bagaimana agar permohonan merek saya diterima?
Penyebab umum penolakan: data pemohon salah, salah klasifikasi (kelas NICE), tidak cek merek yang sudah terdaftar, tidak memahami surat penolakan DJKI, dan tidak tahu cara mengajukan tanggapan. Karena itu kami cek nama merek, cek kelas/kategori, dan pastikan logo tidak generik atau menjiplak sebelum diajukan. Keputusan diterima atau ditolak sepenuhnya ada di DJKI — tidak ada pihak yang bisa menjamin 100%.
Bagaimana cara bayar?
DP 50% ke rekening atas nama PT Delightly Digital Solusi (nomor rekening dikirim CS setelah nama merek dicek), sisanya sesuai kesepakatan dengan CS. Anda menerima Bukti Permohonan Merek setelah permohonan diajukan.
Kenapa harus daftar sekarang?
Sesuai UU No. 20 Tahun 2016 Pasal 3, hak atas merek diperoleh setelah merek terdaftar di DJKI (sistem first to file). Merek yang belum didaftarkan bisa didaftarkan pihak lain lebih dulu.

























